حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Nadra melaporkan

Ketika saya berada di perusahaan Jabir b. Abdullah, seseorang datang kepadanya dan mengatakan bahwa Ibnu 'Abbas dan Ibnu Zubair berbeda pada dua jenis Mut'a (Tamattu' Haji 1846 dan Tamattu' dengan wanita), di mana Jabir berkata: Kami biasa melakukan keduanya selama hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Umar kemudian melarang kami untuk melakukannya, dan karena itu kami tidak kembali kepada mereka.

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1405 e

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi ini dari sahabat terhormat Jabir ibn Abdullah (semoga Allah meridainya) membahas dua praktik berbeda yang diizinkan pada masa Nabi tetapi kemudian dilarang oleh Khalifah Umar.

Dua Jenis Mut'ah

Jenis pertama yang disebutkan adalah Tamattu' al-Hajj, yang merujuk pada pelaksanaan Umrah selama bulan-bulan Haji sebelum menyelesaikan Haji. Yang kedua adalah Mut'at al-Nisa', atau pernikahan sementara, yang menjadi subjek komentar kami di sini.

Selama era berkah Rasulullah (semoga damai menyertainya), kedua praktik tersebut diizinkan dalam keadaan tertentu. Pernikahan sementara awalnya diizinkan selama perjalanan dan ekspedisi militer untuk mencegah kesulitan.

Larangan oleh Khalifah Umar

Khalifah yang saleh Umar ibn al-Khattab (semoga Allah meridainya), bertindak berdasarkan ijtihadnya dan pemahaman tentang tujuan-tujuan besar Syariah, melarang kedua praktik tersebut. Larangannya didasarkan pada prinsip menutup jalan untuk penyalahgunaan potensial dan melindungi kesucian pernikahan.

Para sahabat, termasuk Jabir, menerima larangan ini tanpa keberatan, menunjukkan kesepakatan kolektif (ijma') mereka dalam masalah ini setelah wafatnya Nabi.

Konsensus Ulama

Mayoritas ulama dari empat mazhab fikih setuju bahwa pernikahan sementara dilarang berdasarkan narasi otentik ini dan lainnya. Konsensus para sahabat dan generasi ulama berikutnya menegaskan posisi ini.

Keputusan ini melindungi martabat wanita, memastikan keturunan yang benar, dan mempertahankan sifat sakral pernikahan sebagai komitmen permanen daripada pengaturan sementara.