حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan

Iyas b. Salama melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan sanksi untuk mengontrak pernikahan sementara selama tiga malam pada tahun Autas 1847 dan kemudian melarangnya.

Comment

Latar Belakang Kontekstual

Narasi ini dari Sahih Muslim 1405 f dalam Kitab Pernikahan membahas pernikahan sementara (mut'ah) yang diizinkan selama Pertempuran Autas pada 8 AH, kemudian dilarang melalui wahyu ilahi.

Evolusi Hukum Legal

Izin awal adalah dispensasi khusus bagi pejuang yang menghadapi keadaan luar biasa selama kampanye militer, ketika perpisahan panjang dari pasangan menimbulkan kesulitan.

Larangan selanjutnya menetapkan keputusan permanen bahwa pernikahan sementara dilarang dalam hukum Islam, menggantikan izin sementara sebelumnya.

Interpretasi Ilmiah

Para ulama klasik sepakat bahwa hadis ini menunjukkan prinsip penghapusan (naskh) dalam yurisprudensi Islam, di mana wahyu kemudian menggantikan keputusan sebelumnya.

Batasan tiga malam menunjukkan sifat luar biasa dari konsesi sementara ini, bukan izin umum untuk pernikahan berjangka terbatas.

Implikasi Praktis

Narasi ini berfungsi sebagai bukti tegas bahwa pernikahan mut'ah dilarang dalam Islam, dan klaim apa pun tentang keabsahannya bertentangan dengan konsensus yang mapan.

Insiden ini mengajarkan bahwa keputusan Islam dapat menampung kebutuhan sementara sambil mempertahankan tujuan akhir untuk melestarikan tatanan moral dan sosial.