حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan
Sabra Juhanni melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan pernikahan sementara bagi kami. Maka aku dan orang lain keluar dan melihat seorang wanita Bana 'Amir, yang seperti unta betina muda berleher panjang. Kami menghadap kepadanya (karena kontrak pernikahan sementara), lalu dia berkata: Mahar apa yang akan Anda berikan kepada saya? Aku berkata: Jubah saya. Dan temanku juga berkata: Jubahku. Dan jubah temanku lebih unggul dari jubahku, tapi aku lebih muda darinya. Jadi ketika dia melihat jubah temanku, dia menyukainya, dan ketika dia melirikku, aku tampak lebih menarik baginya. Dia kemudian berkata: "Baiklah, kamu dan jubahmu sudah cukup untukku. Aku tinggal bersamanya selama tiga malam, dan kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa memiliki wanita seperti itu yang dengannya dia telah menikah sementara, dia harus melepaskannya.

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1406a

Rasulullah (ﷺ) mengizinkan pernikahan sementara untuk kami. Maka aku dan orang lain pergi dan melihat seorang wanita dari Bana 'Amir, yang seperti unta betina berleher panjang muda. Kami menawarkan diri kepadanya (untuk mengontrak pernikahan sementara), lalu dia berkata: Mahar apa yang akan kamu berikan kepadaku? Aku berkata: Jubahku. Dan temanku juga berkata: Jubahku. Dan jubah temanku lebih unggul dari jubahku, tetapi aku lebih muda darinya. Jadi ketika dia melihat jubah temanku dia menyukainya, dan ketika dia melirikku aku terlihat lebih menarik baginya. Dia kemudian berkata: Baiklah, kamu dan jubahmu cukup bagiku. Aku tinggal bersamanya selama tiga malam, dan kemudian Rasulullah (ﷺ) berkata: Barangsiapa memiliki wanita seperti itu yang telah dia kontrak untuk pernikahan sementara, dia harus melepaskannya.

Konteks Sejarah Pernikahan Mut'ah

Narasi ini menggambarkan praktik pernikahan sementara (mut'ah) yang awalnya diizinkan selama periode awal Islam, terutama selama perjalanan dan ekspedisi militer ketika pemisahan yang berkepanjangan dari istri diperlukan.

Para sahabat mendekati pernikahan ini dengan syarat-syarat kontrak yang tepat, termasuk menentukan mahar dan durasi, menunjukkan bahwa meskipun diizinkan, itu dilakukan dalam parameter hukum Islam.

Pencabutan Hukum dan Hikmah

Larangan akhir oleh Nabi (ﷺ) mewakili contoh legislasi progresif dalam Islam, di mana praktik-praktik tertentu awalnya diizinkan kemudian dilarang ketika komunitas Muslim matang secara spiritual dan sosial.

Para ulama menjelaskan bahwa pernikahan sementara dicabut untuk melindungi keturunan, menghormati martabat wanita, dan menetapkan pernikahan sebagai institusi permanen untuk membangun keluarga dan masyarakat yang stabil.

Konsensus Ulama

Mayoritas ulama klasik, termasuk empat madzhab Sunni, berpendapat bahwa pernikahan mut'ah dilarang secara permanen setelah larangan awalnya selama masa hidup Nabi, berdasarkan banyak narasi otentik.

Hadis ini berfungsi sebagai bukti penting dalam yurisprudensi Islam mengenai evolusi hukum pernikahan dan prinsip pencabutan dalam legislasi Islam.