حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan
Rabi' b. Sabra melaporkan bahwa ayahnya pergi melakukan ekspedisi bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) selama Kemenangan Mekah, dan kami tinggal di sana selama lima belas hari (yaitu selama tiga belas hari penuh dan satu hari dan satu malam), dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan kami untuk menikah sementara dengan wanita. Jadi aku dan orang lain dari suku saya keluar, dan aku lebih tampan darinya, sedangkan dia hampir jelek. Masing-masing dari kami memiliki jubah, jubahku sudah usang, sedangkan jubah sepupuku cukup baru. Ketika kami mencapai sisi bawah atau atas Mekkah, kami bertemu dengan seorang wanita muda seperti unta betina muda berleher panjang yang cerdas. Kami mengatakan

Mungkinkah salah satu dari kami dapat membuat kontrak pernikahan sementara dengan Anda? Dia berkata: Apa yang akan Anda berikan kepada saya sebagai mas kawin? Masing-masing dari kami membentangkan jubahnya. Dia mulai melirik kedua orang itu. Rekan saya juga menatapnya ketika dia melirik ke sisinya dan dia berkata: Jubahnya ini sudah usang, sedangkan jubah saya cukup baru. Namun, dia berkata dua atau tiga kali: Tidak ada salahnya (menerima) jubah ini (yang lama). Jadi aku menikah sementara dengannya, dan aku tidak keluar (dari ini) sampai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menyatakannya dilarang.