حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan
Rabi' b. Sabra melaporkan bahwa ayahnya pergi melakukan ekspedisi bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) selama Kemenangan Mekah, dan kami tinggal di sana selama lima belas hari (yaitu selama tiga belas hari penuh dan satu hari dan satu malam), dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan kami untuk menikah sementara dengan wanita. Jadi aku dan orang lain dari suku saya keluar, dan aku lebih tampan darinya, sedangkan dia hampir jelek. Masing-masing dari kami memiliki jubah, jubahku sudah usang, sedangkan jubah sepupuku cukup baru. Ketika kami mencapai sisi bawah atau atas Mekkah, kami bertemu dengan seorang wanita muda seperti unta betina muda berleher panjang yang cerdas. Kami mengatakan

Mungkinkah salah satu dari kami dapat membuat kontrak pernikahan sementara dengan Anda? Dia berkata: Apa yang akan Anda berikan kepada saya sebagai mas kawin? Masing-masing dari kami membentangkan jubahnya. Dia mulai melirik kedua orang itu. Rekan saya juga menatapnya ketika dia melirik ke sisinya dan dia berkata: Jubahnya ini sudah usang, sedangkan jubah saya cukup baru. Namun, dia berkata dua atau tiga kali: Tidak ada salahnya (menerima) jubah ini (yang lama). Jadi aku menikah sementara dengannya, dan aku tidak keluar (dari ini) sampai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menyatakannya dilarang.

Comment

Komentar Hadis: Larangan Pernikahan Mut'ah

Riwayat ini dari Sahih Muslim 1406 b menceritakan praktik pernikahan sementara (mut'ah) selama periode awal Islam dan larangan selanjutnya oleh Nabi Muhammad (ﷺ). Insiden ini menunjukkan bagaimana praktik ini awalnya diizinkan tetapi kemudian dibatalkan oleh wahyu ilahi.

Analisis Ilmiah dari Riwayat

Ulama klasik menjelaskan bahwa pernikahan mut'ah diizinkan dalam keadaan tertentu, terutama selama perjalanan dan kampanye militer, untuk mencegah kejahatan yang lebih besar. Namun, legislasi permanen Islam menetapkan pernikahan sebagai institusi suci dan permanen.

Penyebutan mahar (jubah) menunjukkan bahwa bahkan pernikahan sementara memerlukan elemen kontrak yang tepat, termasuk persetujuan bersama dan mahr yang ditentukan. Pertimbangan hati-hati wanita terhadap kedua tawaran menunjukkan persyaratan pilihan bebas dalam kontrak Islam.

Keputusan Hukum dan Konsensus

Keempat mazhab Sunni setuju bahwa pernikahan mut'ah menjadi terlarang secara permanen setelah awalnya diizinkan. Larangan ini mewakili penyempurnaan legislasi Islam dan penegakan pernikahan sebagai perjanjian yang khidmat dan abadi.

Hadis ini berfungsi sebagai bukti yang menentukan terhadap mereka yang mengklaim pernikahan sementara tetap diizinkan dalam Islam Sunni. Pernyataan perawi "sampai Rasulullah menyatakannya terlarang" menetapkan keputusan akhir tanpa keraguan.

Hikmah di Balik Larangan

Ulama mencatat bahwa larangan melindungi keturunan, menghormati martabat wanita, dan mempertahankan sifat suci keluarga dalam Islam. Pengaturan sementara merusak hak dan tanggung jawab komprehensif yang ditetapkan pernikahan Islam antara suami istri.

Insiden ini juga menggambarkan bagaimana para sahabat segera meninggalkan praktik begitu mereka mengetahui larangannya, menunjukkan ketaatan sempurna terhadap bimbingan kenabian.