حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan

'Abd al-Malik b. Rabi' b. Sabraal-Juhanni melaporkan tentang otoritas ayahnya yang meriwayatkannya tentang otoritas ayahnya (yaitu kakek 'Abd al-Malik, Sabura al-Juhanniy, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan kami untuk menikah sementara pada Tahun Kemenangan, ketika kami memasuki Mekah, dan kami keluar dari sana tetapi dia melarang kami untuk melakukannya.

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1406 f

Narasi ini dari Sahih Muslim membahas pernikahan sementara (mut'ah) yang awalnya diizinkan selama Tahun Kemenangan (Fatḥ Makkah) tetapi kemudian dilarang oleh Nabi Muhammad (ﷺ).

Konteks Sejarah dan Keputusan

Pernikahan sementara diizinkan selama kampanye militer penaklukan Mekah ketika para prajurit jauh dari keluarga mereka untuk waktu yang lama. Konsesi sementara ini memenuhi kebutuhan manusia sambil mempertahankan disiplin.

Larangan selanjutnya menunjukkan prinsip Islam tentang konsesi sementara (rukhas) selama keadaan darurat, yang berakhir ketika keadaan berubah. Ini mencerminkan kebijaksanaan ilahi dalam legislasi bertahap.

Konsensus Ulama

Mayoritas ulama klasik, termasuk empat mazhab fikih Sunni, berpendapat bahwa pernikahan mut'ah tetap dilarang secara permanen setelah pelarangannya, berdasarkan banyak narasi otentik dan konsensus para sahabat.

Keputusan ini melindungi keturunan, mempertahankan kesucian pernikahan sebagai institusi permanen, dan mencegah eksploitasi perempuan melalui pengaturan sementara.

Kebijaksanaan Hukum

Izin awal dan larangan selanjutnya menggambarkan perkembangan bertahap hukum Islam, di mana praktik-praktik tertentu dihapuskan untuk meningkatkan standar moral komunitas Muslim.

Pendekatan ini menunjukkan rahmat dan kebijaksanaan praktis legislasi Islam, mempertimbangkan keadaan manusia sambil secara bertahap membimbing menuju tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi.