حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan

Sabra b. Ma'bad melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan para sahabatnya untuk membuat pernikahan sementara dengan wanita pada Tahun Kemenangan. Jadi saya dan seorang teman saya dari Bani Sulaim keluar, sampai kami menemukan seorang wanita muda Bani Amir yang seperti unta betina muda yang memiliki leher panjang. Kami melamarnya untuk membuat kontrak pernikahan sementara dengan kami, dan mempersembahkan kepadanya jubah kami (sebagai mas kawin). Dia mulai melihat dan menemukan saya lebih tampan dari teman saya, tetapi menemukan jubah teman saya lebih indah dari jubah saya. Dia berpikir dalam pikirannya sebentar, tetapi kemudian lebih memilih saya daripada teman saya. Jadi aku tinggal bersamanya selama tiga (malam), dan kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan kami untuk berpisah dengan mereka (wanita-wanita seperti itu).

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1406g

Sebuah komentar oleh Imam An-Nawawi dari Sharh Sahih Muslim-nya

Konteks Narasi

Hadis ini merujuk pada pernikahan sementara (mut'ah) yang awalnya diizinkan dalam Islam selama keadaan tertentu perjalanan dan kampanye militer.

"Tahun Kemenangan" yang disebutkan adalah tahun Penaklukan Mekah (8 H), ketika pasukan Muslim terlibat dalam operasi militer yang signifikan.

Analisis Ilmiah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa pernikahan sementara dibatalkan dan dilarang secara permanen setelah awalnya diizinkan.

Perintah Nabi untuk "berpisah dengan mereka" menunjukkan larangan akhir dari praktik ini, menetapkan bahwa mut'ah bukan bagian dari hukum Islam.

Deskripsi rinci tentang wanita dan proses negosiasi menunjukkan ketelitian para sahabat dalam mengikuti bimbingan kenabian bahkan dalam urusan pribadi.

Implikasi Hukum

Narasi ini berfungsi sebagai bukti yang menentukan untuk larangan pernikahan sementara dalam yurisprudensi Islam ortodoks.

Izin awal adalah konsesi sementara (rukhsah) selama masa kesulitan, kemudian digantikan oleh keputusan permanen larangan.

Keempat mazhab Sunni sepakat bulat tentang ketidakbolehan pernikahan mut'ah berdasarkan ini dan narasi otentik serupa.