Rabi' b. Sabra melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang kontrak pernikahan sementara.
Larangan Pernikahan Mut'ah
Riwayat ini dari Sahih Muslim 1406 h menetapkan larangan yang jelas terhadap pernikahan sementara (nikah al-mut'ah) dalam hukum Islam. Nabi Muhammad (ﷺ) secara eksplisit melarang praktik ini, yang umum terjadi di Arab pra-Islam.
Konteks dan Makna Sejarah
Pernikahan Mut'ah merujuk pada kontrak pernikahan sementara untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan mahar yang ditentukan. Meskipun diizinkan sebentar dalam Islam awal selama kampanye militer, itu kemudian dibatalkan dan dilarang secara permanen.
Konsensus (ijma') ulama klasik berpendapat bahwa mut'ah tetap terlarang hingga Hari Kiamat, sebagaimana ditetapkan melalui berbagai riwayat otentik dan praktik Khulafaur Rasyidin.
Implikasi Hukum
Setiap kontrak yang menetapkan durasi sementara membatalkan pernikahan menurut mayoritas ulama Sunni. Unsur-unsur penting pernikahan Islam memerlukan keabadian dan komitmen serius.
Anak-anak yang lahir dari persatuan seperti itu akan dianggap tidak sah (walad al-zina) karena kontrak pernikahan itu sendiri batal. Pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan hukuman hukum untuk hubungan seksual yang tidak sah.
Hikmah di Balik Larangan
Larangan ini melestarikan keturunan dan melindungi martabat wanita dengan mencegah eksploitasi mereka sebagai pendamping sementara. Ini menjunjung tinggi kesucian pernikahan sebagai institusi permanen untuk membangun keluarga dan masyarakat.
Keputusan ini menekankan bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya untuk kepuasan fisik tetapi membangun ikatan kasih sayang dan belas kasih yang abadi antara suami istri, memenuhi tanggung jawab agama dan sosial.