حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Rabi' b. Sabra bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang untuk mengontrak pernikahan sementara dengan wanita pada saat Kemenangan, dan bahwa ayahnya telah mengontrak pernikahan itu untuk dua jubah merah.

Comment

Larangan Pernikahan Mut'ah

Riwayat ini dari Sahih Muslim (1406j) membahas praktik pernikahan sementara (mut'ah), yang diizinkan pada awal Islam tetapi kemudian dihapus. Nabi Muhammad (ﷺ) secara eksplisit melarang praktik ini selama Penaklukan Mekah, menetapkan ketidakbolehan bagi semua generasi Muslim berikutnya.

Konteks Sejarah dan Penghapusan

Penyebutan "dua jubah merah" sebagai mahar menggambarkan sifat sementara dari persatuan semacam itu, di mana mahar minimal diberikan untuk jangka waktu tetap. Praktik ini berbeda secara mendasar dari pernikahan permanen (nikah), yang memerlukan pemeliharaan yang tepat, hak waris, dan masa tunggu.

Para ulama sepakat bahwa pernikahan sementara tetap dilarang berdasarkan ini dan riwayat otentik lainnya. Larangan itu mutlak dan tidak terbatas pada keadaan tertentu, sebagaimana dibuktikan oleh deklarasi Nabi selama peristiwa sejarah besar.

Implikasi Hukum

Hadis ini menetapkan bahwa setiap pernikahan harus dikontrak dengan niat keabadian, dukungan finansial yang tepat, dan pembentukan ikatan keluarga. Pengaturan sementara merusak tujuan suci pernikahan dalam Islam, yang mencakup ketenangan, kasih sayang, rahmat, dan prokreasi dalam struktur keluarga yang stabil.