Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kontrak pernikahan sementara dan bersabda: Lihatlah, dilarang dari hari ini juga, sampai hari kiamat, dan barangsiapa telah memberikan sesuatu (sebagai mas kawin) tidak boleh mengambilnya kembali.
Larangan Pernikahan Mut'ah
Riwayat ini dari Sahih Muslim 1406 menetapkan larangan mutlak pernikahan sementara (mut'ah) dalam hukum Islam. Rasulullah ﷺ menyatakannya terlarang hingga Hari Kebangkitan, menunjukkan keabadian dan keseriusan larangan ini.
Komentar Ulama
Para ulama Islam sepakat bahwa pernikahan mut'ah - di mana seorang pria menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan mahar tertentu - benar-benar terlarang. Larangan ini berlaku terlepas dari apakah durasinya panjang atau pendek.
Frasa "dari hari ini hingga Hari Kebangkitan" menunjukkan sifat abadi larangan ini, mencabut izin sementara apa pun yang mungkin ada sebelumnya dalam sejarah Islam.
Implikasi Hukum
Larangan ini meluas ke kontrak itu sendiri dan setiap transaksi keuangan yang terkait dengannya. Jika pernikahan seperti itu terjadi, itu dianggap tidak sah dan pasangan harus berpisah segera.
Mengenai mahar yang disebutkan dalam hadis, para ulama menjelaskan bahwa jika pernikahan telah disempurnakan, wanita tersebut mempertahankan mahar penuh sebagai kompensasi atas pelanggaran kehormatannya, meskipun pernikahan itu sendiri tidak sah.
Hikmah di Balik Larangan
Larangan ini melindungi kesucian pernikahan dan melestarikan keturunan. Pernikahan sementara merusak komitmen permanen yang diperlukan pernikahan dalam Islam dan dapat menyebabkan kebingungan dalam keturunan dan struktur keluarga.
Keputusan ini menekankan bahwa pernikahan dalam Islam adalah perjanjian suci yang dimaksudkan untuk keabadian, reproduksi, dan pembentukan keluarga yang stabil - tujuan yang tidak dapat dicapai melalui pengaturan sementara.