'Ali b. AbiThalib melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pada Hari Khaibar untuk membuat kontrak pernikahan sementara dengan wanita dan memakan daging keledai domestik.
Larangan Pernikahan Mut'ah
Riwayat ini dari 'Ali ibn Abi Talib (semoga Allah meridhainya) menetapkan larangan permanen terhadap pernikahan sementara (mut'ah) dan konsumsi daging keledai domestik. Waktu pada Hari Khaibar menandakan momen legislatif yang krusial dalam sejarah Islam.
Konteks Historis Larangan
Hari Khaibar menandai kemenangan signifikan bagi umat Islam dan bertepatan dengan keputusan hukum penting. Para ulama mencatat bahwa pernikahan sementara awalnya diizinkan selama awal Islam dalam keadaan tertentu tetapi dicabut secara permanen di Khaibar, menetapkan keputusan akhir untuk semua masa.
Pemahaman Ulama tentang Mut'ah
Ulama klasik sepakat bulat bahwa pernikahan mut'ah melibatkan kontrak jangka tetap dengan kompensasi yang ditentukan, secara fundamental berbeda dari pernikahan permanen. Larangan ini menekankan komitmen Islam terhadap struktur keluarga yang stabil dan keturunan yang jelas.
Imam al-Nawawi berkomentar dalam Sharh Sahih Muslim-nya bahwa hadis ini memberikan bukti yang menentukan untuk ketidakbolehan pernikahan sementara, posisi yang dipegang oleh mayoritas ulama di semua mazhab.
Larangan Daging Keledai Domestik
Larangan simultan terhadap daging keledai domestik menunjukkan kekhawatiran tentang kemurnian dan kesehatan. Para ulama menjelaskan bahwa keledai domestik dianggap najis (tidak suci) tidak seperti keledai liar, dan larangannya selaras dengan prinsip Islam untuk mengonsumsi hanya makanan yang murni dan sehat.
Implikasi Hukum
Hadis ini menetapkan dua larangan permanen dalam hukum Islam. Kontrak apa pun yang menyerupai pernikahan sementara dianggap tidak sah dan berdosa. Keputusan ini berlaku secara universal untuk semua Muslim terlepas dari waktu atau tempat, mencerminkan kelengkapan legislasi Islam.