Muhammad b. 'Ali meriwayatkan tentang otoritas ayahnya 'Ali bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) pada Hari Khaibar melarang untuk selamanya kontrak pernikahan sementara dan memakan daging keledai domestik.
Larangan Pernikahan Mut'ah
Riwayat ini dari Sahih Muslim 1407 c menetapkan larangan permanen pernikahan sementara (mut'ah) dan konsumsi daging keledai domestik. Larangan ini terjadi selama Pertempuran Khaibar, menandai momen legislatif penting dalam hukum Islam.
Konteks Historis Larangan
Hari Khaibar mewakili momen penting ketika komunitas Muslim beralih dari dispensasi sebelumnya ke Syariah yang lengkap. Pernikahan sementara awalnya diizinkan selama perjalanan dan kampanye militer tetapi akhirnya dibatalkan untuk menetapkan kesucian permanen pernikahan.
Para ulama mencatat bahwa larangan ini datang pada tahun ketujuh setelah Hijrah, menunjukkan kesempurnaan gradual legislasi Islam. Larangan simultan dari dua hal yang berbeda menunjukkan sifat komprehensif reformasi hukum Islam.
Implikasi Hukum dan Konsensus Ilmiah
Keempat mazhab Sunni yurisprudensi setuju pada larangan permanen pernikahan sementara berdasarkan ini dan riwayat otentik lainnya. Pernikahan dalam Islam memerlukan niat yang tepat, saksi, mahar (maskawin), dan didirikan sebagai kontrak permanen kecuali dibubarkan melalui saluran yang tepat.
Larangan daging keledai domestik didasarkan pada pertimbangan kemurnian dan kesehatan, karena hewan ini sering dianggap tidak bersih dan konsumsinya dianggap berbahaya bagi tubuh dan jiwa.
Kebijaksanaan Spiritual di Balik Larangan
Sifat permanen dari larangan ini melindungi martabat hubungan pernikahan dan memastikan struktur keluarga yang tepat. Pernikahan sementara merusak tujuan spiritual dan sosial pernikahan seperti yang dibayangkan dalam ajaran Islam.
Demikian pula, larangan daging keledai melestarikan kemurnian fisik dan selaras dengan prinsip Islam untuk hanya mengonsumsi apa yang murni dan sehat (tayyib). Kedua keputusan ini mencerminkan rahmat Allah dalam melindungi komunitas Muslim dari praktik-praktik berbahaya.