حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan

'Ali (Allah ridho kepadanya) berkata kepada Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka) bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada Hari Khaibar melarang selama-lamanya kontrak pernikahan sementara dan memakan daging keledai domestik.

Comment

Larangan Pernikahan Mut'ah

Riwayat ini dari Imam 'Ali ibn Abi Talib menetapkan larangan permanen terhadap pernikahan sementara (mut'ah) yang dipraktikkan pada awal masa Islam. Larangan ini terjadi selama Pertempuran Khaibar pada tahun ketujuh setelah Hijrah, menandai momen penting dalam hukum perkawinan Islam.

Pernikahan Mut'ah merujuk pada pernikahan kontrak yang terikat waktu di mana durasi dan mahar ditentukan sebelumnya. Meskipun awalnya diizinkan selama perjalanan dan kampanye militer, hadis ini mengonfirmasi pencabutan dan larangan permanennya bagi umat Muslim hingga Hari Kiamat.

Konteks dan Signifikansi

Pertempuran Khaibar mewakili titik balik di mana banyak hukum Islam diselesaikan. Larangan mut'ah bersama dengan larangan daging keledai menunjukkan sifat komprehensif dari legislasi Islam yang menangani hubungan sosial dan masalah konsumsi.

Para ulama mencatat bahwa larangan ini menetapkan sifat permanen pernikahan Islam sebagai institusi suci yang didasarkan pada stabilitas, komitmen, dan tanggung jawab, daripada pengaturan sementara yang merusak struktur keluarga dan harmoni sosial.

Implikasi Hukum

Hadis ini membentuk dasar konsensus di antara ulama Sunni mengenai ketidakbolehan pernikahan sementara. Frasa "melarang selamanya" menunjukkan sifat abadi dari larangan ini, tidak terbatas pada keadaan tertentu.

Keputusan ini berlaku untuk semua Muslim terlepas dari waktu atau tempat, menekankan bahwa pernikahan Islam harus didasarkan pada keabadian, hak timbal balik, dan pembentukan unit keluarga stabil yang berfungsi sebagai blok pembangun masyarakat Islam.