Larangan menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama Sahih Muslim 1408 b

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan

bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penggabungan empat wanita dalam pernikahan: seorang wanita dengan saudara perempuan ayahnya, dan seorang wanita dengan saudara perempuan ibunya.