حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏"‏ لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira radhi.ahi Allah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang seseorang untuk menikah dengan seorang wanita yang tidak memiliki saudara perempuan ayahnya, dan seorang wanita dan saudara perempuan ibunya. Ibnu Shihab berkata

Jadi kami menganggap bibi dari pihak ayah dari ayah (istrinya) dan bibi dari pihak ibu dari ayahnya (istri) pada tingkat yang sama.