Larangan menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama Sahih Muslim 1408 h

Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Huraira radhi.yallahu 'antulah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang persatuan seorang wanita dalam pernikahan dengan saudara perempuan ayahnya, atau dengan saudara perempuan ibunya, atau bahwa seorang wanita harus meminta perceraian untuk saudara perempuannya untuk merampas apa yang menjadi miliknya. Allah, Yang Maha Mulia dan Maha Agung, adalah Penopangnya juga.