Larangan menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama Sahih Muslim 1408 i
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridhanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang untuk menggabungkan seorang wanita dan saudara perempuan ayahnya, dan seorang wanita dan saudara perempuan ibunya.