Larangan menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama Sahih Muslim 1408 i

Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Huraira (Allah ridhanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang untuk menggabungkan seorang wanita dan saudara perempuan ayahnya, dan seorang wanita dan saudara perempuan ibunya.