حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، أَنَّفَقَالَ أَبَانٌ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ " .
Terjemahan
Nubaih b. Wahb melaporkan
Umar b. Ubaidullah b. Ma'mar mengirim saya kepada Aban b. Utsman karena dia ingin membuat lamaran pernikahan anaknya dengan putri Shaiba b. Utsman. Dia (Aban b. Utsman) pada waktu itu (sibuk) dalam musim haji. Dia berkata: Aku menganggapnya sebagai orang dari padang gurun (karena itu adalah hal biasa) bahwa seorang Muhrim tidak dapat menikah, dan dia tidak diizinkan untuk menikah dengan siapa pun. Utsman (b. Affan) yang melaporkan hal ini kepada kami dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).