حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، أَنَّفَقَالَ أَبَانٌ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ " .
Terjemahan
Nabaih b. Wahb melaporkan bahwa Umar b. 'Ubaidullah b. Ma'mar bermaksud untuk menikahi putranya Talha dengan putri Shaiba b. Jubair selama Ziarah. Aban b. Utsman pada waktu itu adalah Amir Peziarah. Maka dia ('Umar b. Ubaidullah) mengutus seseorang (sebagai utusan) kepada Aban dengan mengatakan
Saya berniat untuk menikahi Talha b. 'Umar dan saya dengan sungguh-sungguh menginginkan Anda hadir di sana (dalam upacara pernikahan ini). Aban berkata kepadanya: "Saya menemukan Anda seorang 'Irak. Aku mendengar 'Utsman b. 'Affan mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Seorang Muhrim tidak boleh menikah.