Larangan melamar pernikahan ketika saudara laki-laki telah melamar, kecuali dia memberikan izin atau melepaskan ide Sahih Muslim 1414

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
'Uqba b. 'Amir berkata di mimbar bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Seorang percaya adalah saudara dari orang percaya, jadi tidak sah bagi orang percaya untuk menawar lebih dari saudaranya, dan dia tidak boleh mengusulkan pertunangan ketika saudaranya telah melamar demikian sampai dia menyerah.