حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ‏.‏ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ ‏.‏
Terjemahan

Ibnu Umar radhi.ahi Allah mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Shighar yang berarti bahwa seorang pria memberikan putrinya dalam pernikahan dengan syarat bahwa yang lain memberikan putrinya kepadanya dalam pernikahan tanpa mas kawin yang dibayar oleh salah satunya.