حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الشِّغَارِ . وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ .
Terjemahan
Abu Huraira radhi.yallahu 'antulah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Shighar. Ibnu Numair menambahkan
Shighar berarti bahwa seseorang harus berkata kepada orang lain: Beri aku tangan putrimu dalam pernikahan dan aku akan (sebagai imbalannya) menikahkan putriku kepadamu; atau berkenanlah aku adikmu, dan aku akan menikahkan adikku denganmu.