Seorang wanita yang telah menikah sebelumnya (Thayyib) memiliki hak lebih atas pribadinya daripada walinya. Dan seorang perawan juga harus dikonsultasikan, dan keheningannya menyiratkan persetujuannya.
Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1421 b
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga damai dan berkah tercurah kepada Rasul terakhir-Nya Muhammad.
Analisis Teks
Hadis mulia ini menetapkan dua prinsip mendasar mengenai persetujuan wanita dalam pernikahan. Bagian pertama membahas wanita yang pernah menikah (thayyib), menyatakan bahwa dia memiliki wewenang lebih besar atas dirinya daripada walinya. Bagian kedua membahas perawan, yang memerlukan konsultasi dan menafsirkan diamnya sebagai persetujuan.
Keputusan Hukum untuk Wanita yang Pernah Menikah
Seorang thayyib (wanita yang pernah menikah) memiliki otonomi penuh dalam keputusan pernikahan. Walinya tidak dapat memaksanya untuk menikah melawan kehendaknya. Jika dia waras dan dewasa, persetujuan eksplisitnya diperlukan dan cukup untuk keabsahan pernikahan. Keputusan ini mengakui pengalamannya dan kapasitas untuk membuat keputusan yang terinformasi tentang hidupnya.
Keputusan Hukum untuk Perawan
Untuk perawan, Syariah memerlukan konsultasi dan mencari persetujuannya. Diamnya menunjukkan persetujuan karena rasa malu alami (haya'), yang merupakan kualitas terpuji pada wanita. Namun, persetujuan verbal eksplisit lebih disukai jika memungkinkan. Wali tidak boleh melanjutkan pengaturan pernikahan tanpa memastikan kesediaannya.
Konsensus Ulama
Empat mazhab Sunni setuju bahwa persetujuan sangat penting untuk keabsahan pernikahan. Mereka hanya berbeda dalam detail kecil mengenai bagaimana persetujuan diungkapkan. Imam Abu Hanifah menekankan hak wanita untuk memilih bahkan tanpa persetujuan wali dalam kasus tertentu, sementara mazhab lain mempertahankan peran wali dalam melindungi kepentingannya.
Kebijaksanaan dan Manfaat
Legislasi ini melindungi martabat wanita dan mencegah pernikahan paksa. Ini mengakui tingkat pengalaman yang berbeda antara perawan dan wanita yang pernah menikah sambil memastikan keduanya memiliki agensi. Keputusan ini mempromosikan hubungan pernikahan yang harmonis yang dibangun atas dasar persetujuan bersama daripada paksaan, memenuhi prinsip Al-Quran bahwa pasangan harus menemukan ketenangan dan kasih sayang satu sama lain.