Saya mendengar Abu Huraira (Allah ridho kepadanya) meriwayatkan bahwa dia yang disusul pada fajar dalam keadaan pancaran mani tidak boleh berpuasa. Saya menyebutkan hal itu kepada 'Abd al-Rahman b. Harith (yaitu kepada ayahnya) tetapi dia menyangkalnya. 'Abd al-Rahman pergi dan aku juga pergi bersamanya sampai kami tiba di 'A'isha dan Umm Salama (Allah berkenan kepada mereka berdua) dan Abd al-Rahman bertanya kepada mereka tentang hal itu. Keduanya berkata: (Kadang-kadang terjadi) bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) terbangun di pagi hari dalam keadaan junub (tetapi tanpa pancaran mani dalam mimpi) dan mengamati puasa Dia (perawi) berkata: Kami kemudian melanjutkan sampai kami pergi ke Marwan dan Abd al-Rahman menyebutkannya kepadanya. Atas hal ini Marwan berkata: Aku menekankan kepadamu (dengan sumpah) bahwa lebih baik kamu pergi ke Abu Huraira dan merujuk kepadanya apa yang dikatakan tentang hal itu. Jadi kami datang kepada Abu Huraira dan Abu Bakar telah bersama kami sepanjang dan 'Abd al-Rahman menyebutkannya kepadanya, lalu Abu Huraira berkata: Apakah mereka (dua istri Nabi Suci) memberitahukan hal ini kepadamu? Dia menjawab: Ya Atas hal ini (Abu Huraira) berkata: Mereka memiliki pengetahuan yang lebih baik. Abu Huraira kemudian mengaitkan apa yang dikatakan tentang hal itu dengan Fadl b. 'Abbas dan berkata: Aku mendengarnya dari Fadl dan bukan dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Abu Huraira kemudian menarik kembali dari apa yang biasa dia katakan tentang hal itu. Ibnu Juraij (salah satu perawat) melaporkan: Saya bertanya kepada 'Abd al-Malik, apakah mereka (kedua istri) mengatakan (membuat pernyataan) sehubungan dengan Ramadhan, lalu dia berkata: Memang demikian, dan dia (Nabi) (bangun pagi) dalam keadaan junub yang bukan karena mimpi basah dan kemudian berpuasa.