حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ، سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ ثُمَّ أَفْطَرَ وَكَانَ صَحَابَةُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَتَّبِعُونَ الأَحْدَثَ فَالأَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ .
Terjemahan
Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan keduanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pergi ke Mekah pada bulan Ramadhan pada tahun Kemenangan, dan dia dan orang-orang berpuasa sampai dia tiba di Kura' al-Ghamim dan orang-orang juga berpuasa. Kemudian dia meminta secangkir air yang dia angkat sampai orang-orang melihatnya, dan kemudian dia minum. Dia diberitahu setelah itu bahwa beberapa orang terus berpuasa, dan dia berkata
Orang-orang ini adalah orang-orang yang tidak taat; ini adalah orang-orang yang tidak taat.