Diperbolehkan berpuasa atau tidak berpuasa selama Ramadhan bagi seseorang yang bepergian tanpa tujuan berdosa, jika perjalanannya dua tahap atau lebih jauh. Tetapi lebih baik bagi orang yang mampu berpuasa tanpa menderita kerugian apa pun untuk melakukannya, dan orang yang sulit berbuka puasa Sahih Muslim 1118 a
Terjemahan
Humaid melaporkan bahwa Anas (Allah ridho kepadanya) ditanya tentang puasa selama Ramadhan saat bepergian. Katanya
Kami bepergian dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) selama bulan Ramadhan, tetapi baik pengamat puasa tidak menemukan kesalahan dengan pemecah puasa, maupun pemecah puasa menemukan kesalahan dengan pengamat puasa.