حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ، سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ ثُمَّ أَفْطَرَ وَكَانَ صَحَابَةُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَتَّبِعُونَ الأَحْدَثَ فَالأَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ ‏.‏
Terjemahan
Abu Khalid al-Ahmar meriwayatkan dari Humaid yang mengatakan

Saya keluar dan berpuasa; mereka berkata kepadaku: Istirahatlah (lit. kembali, ulangi). Dia mengatakan bahwa Anas melaporkan bahwa para sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa berangkat dalam perjalanan dan baik pengamat puasa tidak menemukan kesalahan dengan pemecah puasa, maupun pelaku puasa menemukan kesalahan dengan pengamat puasa. (Salah satu perawi Humaid berkata): Saya bertemu dengan Ibnu Abi Mulaika yang memberitahukan hal yang sama kepada saya tentang otoritas 'A'isha.