'Aisyah (Allah ridho kepadanya) bersabda bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) melarang untuk berpuasa pada dua hari – hari Fitr dan hari Adha.
Larangan Dijelaskan
Hadis mulia ini dari Sahih Muslim 1140 menetapkan larangan yang jelas dari Rasulullah (ﷺ) terhadap puasa pada dua hari tertentu: Idul Fitri (Hari Raya Berbuka Puasa) dan Idul Adha (Hari Raya Kurban). Ini adalah hari-hari perayaan, berpesta, dan bersyukur kepada Allah.
Komentar Ilmiah dari Kitab Puasa
Hikmah di balik larangan ini, seperti yang dijelaskan oleh para ulama klasik, adalah bahwa hari-hari ini ditetapkan oleh Allah sebagai kesempatan untuk bersukacita, makan, minum, dan mengingat nikmat-Nya. Berpuasa pada hari-hari ini bertentangan dengan tujuan dan semangat mereka.
Imam An-Nawawi, dalam komentarnya tentang Sahih Muslim, menyatakan bahwa larangan ini adalah masalah konsensus (ijma') di antara para ulama dan bahwa puasa pada hari-hari ini secara kategoris dilarang (haram).
Dua Hari Raya
Hari Fitr (1 Syawal) menandai penyelesaian bulan Ramadan yang diberkati. Hari Adha (10 Dzulhijjah) bertepatan dengan ibadah haji dan memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim (AS). Keduanya merupakan bagian integral dari tradisi Islam.
Keputusan ini berlaku untuk puasa sunnah (nafl) maupun yang wajib. Adalah dosa untuk sengaja berpuasa pada hari-hari ini, dan puasa seperti itu tidak sah dan tidak diterima oleh Allah.