Sahih Muslim
Sahih Muslim 1146 b
Diperbolehkan menunda berbuka puasa Ramadhan yang terlewat sampai sebelum Ramadhan berikutnya tiba, dan ini untuk mereka yang berbuka puasa karena alasan seperti sakit, perjalanan, menstruasi dan sejenisnya
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ الزَّهْرَانِيُّ، حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ، بْنُ بِلاَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، بِهَذَا الإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَذَلِكَ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
Terjemahan
Hadits ini diriwayatkan atas kewibawaan Yahya b. Sa'id dengan rantai pemancar yang sama tetapi dengan variasi ini sehingga dia mengatakan bahwa ('Aisyah tidak berpuasa tetapi dalam Sya'ban) karena menghormati Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).