Sahih Muslim
Sahih Muslim 2179
Jika Seorang Pria Bangun Dari Tempatnya Kemudian Kembali Ke Itu, Dia Memiliki Lebih Banyak Hak Untuk Itu
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ، وَقَالَ، قُتَيْبَةُ أَيْضًا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ،
- يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ - كِلاَهُمَا عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ " . وَفِي حَدِيثِ أَبِي عَوَانَةَ "مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ
ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ "
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda
Ketika ada di antara kamu yang berdiri, dan dalam badltb yang disampaikan atas otoritas Abu 'Awina, kata-katanya adalah: "Dia yang berdiri di tempatnya dan (pergi) dan kemudian kembali ke sana, dia adalah hak terbesarnya (untuk menduduki itu).