حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ ‏"‏ ‏.‏ ح وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ، الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلاَمِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ كَانَ مَعْمَرٌ يُرْسِلُ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ الزُّهْرِيِّ وَأَسْنَدَهُ مَرَّةً عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Lima adalah hak seorang Muslim atas saudaranya: menanggapi salam, mengucapkan Yarhamuk Allah ketika ada yang bersin dan mengucapkan al-Hamdulillah, mengunjungi orang sakit. mengikuti bier. Abd al-Razzaq mengatakan bahwa hadis ini telah diturunkan sebagai hadis mursal dari Zuhri dan dia kemudian membuktikannya atas otoritas Ibnu Musayyib.

Comment

Kitab Salam - Sahih Muslim 2162a

Lima adalah hak seorang Muslim atas saudaranya: menjawab salam, mengucapkan Yarhamuk Allah ketika seseorang bersin dan mengucapkan al-Hamdulillah, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah.

Komentar tentang Lima Hak

Hak pertama adalah menjawab salam Islam "As-salamu alaykum" dengan "Wa alaykum as-salam," yang membangun ikatan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan antara orang beriman.

Hak kedua berkaitan dengan etika bersin: ketika seorang Muslim bersin dan memuji Allah dengan mengucapkan "Alhamdulillah," saudaranya harus menjawab dengan "Yarhamuk Allah" (Semoga Allah merahmatimu), mengakui berkah ilahi dalam kesehatan.

Hak ketiga adalah menjenguk orang sakit, yang menunjukkan kepedulian komunitas dan mendapatkan pahala besar, karena pengunjung menerima doa malaikat dan rahmat Allah selama kunjungan tersebut.

Hak keempat adalah mengiringi prosesi pemakaman, menunjukkan penghormatan kepada almarhum dan mengingatkan yang hidup tentang sifat fana dunia ini dan kepastian Akhirat.

Hak-hak ini secara kolektif memperkuat struktur masyarakat Muslim, memupuk tanggung jawab timbal balik dan kasih sayang sebagaimana ditetapkan oleh Syariah.

Catatan Transmisi

'Abd al-Razzaq berkata bahwa hadis ini telah ditransmisikan sebagai hadis mursal dari Zuhri dan kemudian dia membuktikannya dengan otoritas Ibn Musayyib, menunjukkan verifikasi yang cermat oleh ulama klasik meskipun rantai mursal.