Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan pembunuhan anjing dan pembunuhan ular belang dan ular berekor pendek, karena keduanya berdampak buruk pada penglihatan dan menyebabkan keguguran. Zuhri berkata: Kami memikirkan racun mereka (efek berbahaya dari keduanya). Namun, Allah Maha Mengetahui. 'Abdullah b. 'Umar berkata: Aku tidak menyisihkan seekor ular. Saya lebih suka membunuh semua orang yang saya lihat. Suatu hari ketika saya mengejar seekor ular dari antara ular-ular di rumah, Zaid b. Khattab atau Abu Lubaba kebetulan melewatiku dan mendapati aku mengejarnya. Dia berkata: 'Abdullah, tunggu. Aku berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan (kami) untuk membunuh mereka, lalu dia mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pembunuhan ular-ular di rumah-rumah. Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Zuhri dengan rantai pemancar yang sama tetapi dengan sedikit variasi kata-kata.