حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، وَابْنُ، نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامٍ، ح
وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم بِقَتْلِ ذِي الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَلْتَمِسُ الْبَصَرَ وَيُصِيبُ الْحَبَلَ .
Terjemahan
Nafi' melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa seperti yang 'Abdullah b. 'Umar melihat suatu hari (berdiri) di dekat reruntuhan (rumahnya) seekor ular dan berkata (kepada orang-orang di sekitarnya)
Kejar ular ini dan bunuh. Abu Lubaba Ansari berkata: Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia melarang membunuh ular yang ditemukan di rumah-rumah kecuali ular berekor pendek dan ular yang memiliki garis-garis pada mereka, karena keduanya melenyapkan penglihatan dan mempengaruhi apa yang ada di dalam rahim wanita (hamil).