حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ - قَالَ أَبُو كُرَيْبٍ أَخْبَرَنَا وَقَالَ،
ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا وَاللَّفْظُ، لَهُ - قَالاَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، - يَعْنِيَانِ الْفَزَارِيَّ - عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ
أَنَسٍ، قَالَ نَادَى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْبَقِيعِ يَا أَبَا الْقَاسِمِ . فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله
عليه وسلم . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ إِنَّمَا دَعَوْتُ فُلاَنًا . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم " تَسَمَّوْا بِاسْمِي وَلاَ تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي " .
Salin
Jabir b. 'Abdullah melaporkan bahwa seorang anak lahir dari seseorang di antara kita dan dia memberinya nama Muhammad. Lalu umatnya berkata
Kami tidak akan mengizinkan Engkau memberikan nama Muhammad (kepada anakmu) setelah nama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia berangkat dengan anaknya menggendongnya di punggungnya dan datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), dan berkata: Rasulullah seorang putra telah lahir bagiku dan aku telah memberinya nama sesuai dengan nama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Beri dia namaku tetapi jangan berikan kepadanya kunyaku, karena Aku adalah Qasim dalam arti bahwa Aku membagikan (rampasan perang) dan iuran zakat di antara kamu.