Dia yang mengintip ke dalam rumah orang-orang tanpa persetujuan mereka, diperbolehkan bagi mereka untuk mematikan matanya.
Teks & Konteks Hadis
Hadis menyatakan: "Barangsiapa mengintip ke dalam rumah orang tanpa izin mereka, maka diizinkan bagi mereka untuk mencungkil matanya." (Sahih Muslim 2158a)
Riwayat ini ditemukan dalam Kitab Adab dan Etika oleh Imam Muslim, yang membahas kesucian kehidupan pribadi dan larangan keras terhadap pelanggaran privasi orang lain.
Komentar Ulama (Tafsir)
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menggunakan bahasa retoris yang kuat untuk menekankan beratnya dosa. Izin untuk "mencungkil matanya" bukanlah keputusan hukum harfiah bagi individu untuk dilaksanakan, tetapi metafora yang kuat yang menunjukkan bahwa pelanggar privasi tidak berhak mengeluh tentang konsekuensinya, karena tindakannya sendiri adalah penyebabnya. Ini berfungsi sebagai peringatan dan pencegah yang keras.
Keputusan hukum inti yang diambil adalah ketidakbolehan mutlak memata-matai atau melihat ke dalam tempat tinggal pribadi seseorang tanpa izin. Ini melindungi kesucian rumah, hak mendasar dalam hukum Islam di mana seseorang aman dari penyusupan dan paparan.
Keputusan Hukum & Penerapan
Para ahli hukum sepakat bahwa tindakan itu sendiri adalah dosa besar (kabirah). Bahasa metaforis menekankan bahwa dosa itu begitu parah sehingga seolah-olah pelanggar telah kehilangan hak atas kemampuan yang disalahgunakannya. Hukuman sebenarnya dalam hukum Islam untuk pelanggaran seperti itu adalah hukuman diskresioner (ta'zir) yang ditentukan oleh hakim yang berkualifikasi, bukan pembalasan pribadi.
Keputusan ini menetapkan prinsip kritis: ketidakbolehan kehidupan pribadi. Seorang Muslim harus menundukkan pandangan dan menghindari tindakan apa pun yang melanggar privasi dan martabat orang lain, mencerminkan sifat etika Islam yang komprehensif.