Diperbolehkan berpuasa atau tidak berpuasa selama Ramadhan bagi seseorang yang bepergian tanpa tujuan berdosa, jika perjalanannya dua tahap atau lebih jauh. Tetapi lebih baik bagi orang yang mampu berpuasa tanpa menderita kerugian apa pun untuk melakukannya, dan orang yang sulit berbuka puasa Sahih Muslim 1113 c
Terjemahan
Telah diriwayatkan pada otoritas Zuhri dengan rantai pemancar yang sama bahwa berbuka puasa (dalam perjalanan) adalah yang terakhir dari dua perintah (apakah seseorang boleh berpuasa atau seseorang boleh melanggarnya), dan itu adalah perintah terakhir dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) yang harus diterima sebagai final. Zuhri Dia mengatakan:
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berbaris ke Mekah pada pagi hari tanggal 14 Ramadhan (lit. ketika tiga belas malam telah berlalu).