Diperbolehkan berpuasa atau tidak berpuasa selama Ramadhan bagi seseorang yang bepergian tanpa tujuan berdosa, jika perjalanannya dua tahap atau lebih jauh. Tetapi lebih baik bagi orang yang mampu berpuasa tanpa menderita kerugian apa pun untuk melakukannya, dan orang yang sulit berbuka puasa Sahih Muslim 1116 b
Terjemahan
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan atas otoritas Qatada dengan rantai pemancar yang sama oleh perawi yang berbeda (kecuali perbedaan ini) yang dalam hadis yang disampaikan oleh Taimi dan Umar b. Amir dan Hisyam (tanggal ditetapkan adalah) tanggal 18, dan dalam hadis yang disampaikan oleh Sa'id adalah tanggal 12, dan dalam hadis yang disampaikan oleh Shu'ba adalah tanggal 17 atau 19.