Diperbolehkan berpuasa atau tidak berpuasa selama Ramadhan bagi seseorang yang bepergian tanpa tujuan berdosa, jika perjalanannya dua tahap atau lebih jauh. Tetapi lebih baik bagi orang yang mampu berpuasa tanpa menderita kerugian apa pun untuk melakukannya, dan orang yang sulit berbuka puasa Sahih Muslim 1117
Terjemahan
Abu Nadra melaporkan Abu Sa'id al. Khudri dan Jabir b. Abdullah mengatakan
Kami bepergian dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Pengamat puasa mengamatinya, dan pemecah puasa mematahkannya, tetapi tidak ada dari mereka yang menemukan kesalahan satu sama lain.