Diperbolehkan menunda berbuka puasa Ramadhan yang terlewat sampai sebelum Ramadhan berikutnya tiba, dan ini untuk mereka yang berbuka puasa karena alasan seperti sakit, perjalanan, menstruasi dan sejenisnya Sahih Muslim 1146 a
Terjemahan
Abu Salama melaporkan
Saya mendengar 'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) berkata: Saya harus menyelesaikan beberapa puasa Ramadhan, tetapi saya tidak dapat melakukannya kecuali selama bulan Sya'ban karena tugas saya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) atau dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).