Diperbolehkan menunda berbuka puasa Ramadhan yang terlewat sampai sebelum Ramadhan berikutnya tiba, dan ini untuk mereka yang berbuka puasa karena alasan seperti sakit, perjalanan, menstruasi dan sejenisnya Sahih Muslim 1146 c

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، حَدَّثَنِي يَحْيَى، بْنُ سَعِيدٍ بِهَذَا الإِسْنَادِ وَقَالَ فَظَنَنْتُ أَنَّ ذَلِكَ لِمَكَانِهَا مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ يَحْيَى يَقُولُهُ ‏.‏
Terjemahan
Dalam versi lain dari hadis sebelumnya, kata-katanya adalah

"Yahya berkata: Saya pikir itu karena penghormatan kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)."