Diperbolehkan menunda berbuka puasa Ramadhan yang terlewat sampai sebelum Ramadhan berikutnya tiba, dan ini untuk mereka yang berbuka puasa karena alasan seperti sakit, perjalanan, menstruasi dan sejenisnya Sahih Muslim 1146 d

Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini dilaporkan tentang otoritas Yahya dengan rantai pemancar yang sama tetapi tidak disebutkan tentang kewajiban kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).