Pernikahan dianjurkan untuk orang yang menginginkannya dan mampu membelinya, dan orang yang tidak mampu membelinya harus mengalihkan perhatiannya dengan berpuasa Sahih Muslim 1402 c
Terjemahan
Sa'id b. al Musayyib mendengar Sa'd b. Abi Waqqas (Allah ridha kepadanya) mengatakan bahwa Utsman b. Maz'un memutuskan untuk hidup dalam selibat, tetapi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarangnya untuk melakukannya, dan jika dia mengizinkannya, kami akan dikebiri.