Mahar. Diperbolehkan bagi mas kawin untuk mengajarkan Al-Quran, cincin besi atau apa pun, dalam jumlah kecil atau besar, dan dianjurkan untuk itu adalah Lima Ratus Dirham Sahih Muslim 1427 c
Terjemahan
Anas b. Malik (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa 'Abd al-Rahman b. 'Auf (Allah berkenan kepadanya) menikahi seorang wanita dengan seberat batu kurma emas dan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya
Adakan pesta pernikahan, meskipun hanya dengan seekor domba.