Mahar. Diperbolehkan bagi mas kawin untuk mengajarkan Al-Quran, cincin besi atau apa pun, dalam jumlah kecil atau besar, dan dianjurkan untuk itu adalah Lima Ratus Dirham Sahih Muslim 1427 f
Terjemahan
Anas b. Malik melaporkan bahwa 'Abd al-Rahman menikahi seorang wanita dengan harga emas yang terbuat dari batu kurma.