Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang telah bercerai tiga kali untuk kembali kepada orang yang menceraikannya sampai dia menikahi suami lain yang berhubungan seks dengannya, kemudian menceraikannya, dan dia menyelesaikan 'Iddah Sahih Muslim 1433 d

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
'Aisyah (Allah ridha kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang seorang wanita yang dinikahi seorang pria dan kemudian menceraikannya, dan kemudian dia menikah dengan orang (lain), dan dia bercerai sebelum berhubungan seksual dengannya, apakah sah bagi suami pertamanya (menikahinya dalam keadaan ini). Dia (Nabi Suci) berkata

Tidak, sampai dia merasakan manisnya.