Larangan menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama Sahih Muslim 1408 c
Terjemahan
Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan
Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Saudara perempuan ayah tidak boleh digabungkan dengan anak perempuan saudara laki-lakinya, atau anak perempuan saudara perempuan dengan saudara perempuan ibunya.