Larangan menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama Sahih Muslim 1408 e
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda
Seseorang tidak boleh menggabungkan dalam pernikahan seorang wanita dengan saudara perempuan ayahnya, atau saudara perempuan ibunya.