Larangan menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama Sahih Muslim 1408 e

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Seseorang tidak boleh menggabungkan dalam pernikahan seorang wanita dengan saudara perempuan ayahnya, atau saudara perempuan ibunya.