أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عِيَاضٌ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْعِيدِ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَخْطُبُ فَيَأْمُرُ بِالصَّدَقَةِ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَتَصَدَّقُ النِّسَاءُ فَإِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ أَوْ أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ بَعْثًا تَكَلَّمَ وَإِلاَّ رَجَعَ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa

Ibnu 'Abbas memberikan Khutbah di Al-Basrah dan berkata: "Bayarlah zakat puasamu." Orang-orang mulai saling memandang. Dia berkata: "Siapa pun yang ada di sini dari orang-orang Al-Madinah, bangunlah dan ajarlah saudara-saudaramu, karena mereka tidak tahu bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan sedekah al-fitr pada yang muda dan yang tua, yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan; setengah sa' gandum atau satu sa kurma kering atau jelai.'"