أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu 'Ubaid - budak Ibnu 'Awf yang dibebaskan - berkata
“Saya melihat 'Ali bin Abi Thalib - semoga Allah menghormati wajahnya pada hari 'Id. Dia memulai dengan shalat di depan Khutbah, dan kemudian dia berdoa tanpa Adzan dan tanpa Iqamah. Kemudian dia berkata: “Saya mendengar Rasulullah melarang siapa pun memelihara hewan kurbanya selama lebih dari tiga hari.” (Sahih)