Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 4424

Larangan Makan Daging Hewan Kurban Setelah Tiga Hari dan Menyimpannya
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ غُنْدَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، مَوْلَى ابْنِ عَوْفٍ قَالَ شَهِدْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ فِي يَوْمِ عِيدٍ بَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ صَلَّى بِلاَ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلميَنْهَى أَنْ يُمْسِكَ أَحَدٌ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu 'Ubaid - budak Ibnu 'Awf yang dibebaskan - berkata

“Saya melihat 'Ali bin Abi Thalib - semoga Allah menghormati wajahnya pada hari 'Id. Dia memulai dengan shalat di depan Khutbah, dan kemudian dia berdoa tanpa Adzan dan tanpa Iqamah. Kemudian dia berkata: “Saya mendengar Rasulullah melarang siapa pun memelihara hewan kurbanya selama lebih dari tiga hari.” (Sahih)