أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ ثُمَّ قَالَ " كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Khabbab—yang adalah 'Abdullah bin Khabbab—bahwa
Abu Sa'eed Al-Kahudri tiba dari sebuah juney dan keluarganya menawarinya beberapa daging dari hewan kurban. Dia berkata: “Aku tidak akan memakannya sampai aku bertanya tentang hal itu,” Maka dia pergi kepada saudara tirinya melalui ibunya, Qatadah bin Annu yang saat ini berada di Badr, dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Beliau berkata: “Kebalikan dari apa yang dilarang kepadamu terjadi setelah itu, dan (izin diberikan) untuk makan daging kurban setelah tiga hari” (Sahih)