أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ ثُمَّ قَالَ ‏"‏ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa

Rasulullah melarang makan daging hewan kurban setelah tiga hari. Kemudian Qatadh bin An-Nu', yang merupakan saudara Abu Sa'id melalui nenek moyangnya, dan telah hadir di Badar, datang dan mereka mempersembahkannya (sebagian daging). Dia berkata: “Bukankah Rasulullah melarangnya?” Abu Said berkata: “Sesuatu terjadi kemudian. Rasulullah melarang kami memakannya selama lebih dari tiga hari, kemudian dia mengizinkan kami untuk memakannya dan menyimpannya.” (Sahih)